“Melalui Mall Pelayanan Publik, pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat ditingkatkan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Untuk ketenagakerjaan, DPMTK akan menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Membuat WAG HRD kota Singkawang sebagai wadah sharing dan informasi,” katanya.
Baca Juga: Datangkan Investasi Hingga Rp38 T di Tengah Pandemi, Pemprov Sumsel Lampaui Target
DPMTK Singkawang juga berharap kepada Kadin Kota Singkawang turut mensosialisasikan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada sektor Perizinan Berusaha dan Kemudahan Investasi. Pemerintah kota Singkawang berupaya memperhatikan dan memberikan kemudahaan berusaha agar terjadi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Kami berharap Kadin kota Singkawang dapat ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja ini khususnya pada sektor perizinan Berusaha dan Kemudahan Investasi,” katanya.***