Terseret Korupsi Dana Pilgub, Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara

- 26 Maret 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/

WARTA PONTIANAK - Diduga telah melakukan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau, mantan Kapolres Sanggau berinisial RK dituntut empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.

Baca Juga: Gawat! NASA Memprediksi Ledakan Meteor Raksasa Terjadi di Bulan Ramadhan 2021, Ini Faktanya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus di Sanggau mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RK empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam sidang yang digelar secara online tersebut.

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai Hakim Ketua, Mardiantos dan Edward Samosir masing-masing sebagai Hakim Anggota itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa," katanya.

RK didakwa melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Formasi Penerimaan CPNS Diumumkan Akhir Maret Ini

Selain dituntut empat tahun penjara, kata Tengku terdakwa RK juga dihukum denda Rp200 juta dan jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.

"Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, dan untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp1 miliar," ungkapnya.

Jadi kata Tengku, sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Seks Saat Menstruasi? Temukan Jawabannya di sini

"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan," jelasnya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x