WARTA PONTIANAK - Kantor Imigrasi Putussibau menyelenggarakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kapuas Hulu dengan mengambil tema penguatan peran Timpora dalam pengawasan kegiatan orang asing di masa Pandemi Covid-19 pada Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Telusuri Surat Jual Beli Tanah Objek Wisata Mupa
Kepala Imigrasi Putussibau, Hanafi menyatakan jika rapat Timpora Kabupaten ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan orang asing.
“Kita harap melalui pertemuan ini kita saling bersinergi dalam pengawasan orang asing,” katanya.
Hanafi mengatakan, saat ini jumlah WNA di Kapuas Hulu terdapat 23 orang. Diantaranya 21 orang bekerja sebagai misionaris, 1 orang bekerja di PT Kawedar, 1 lagi bekerja sebagai peneliti di Dinas Perkebunan.
“Mereka ini ada yang memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu sebut UMKM sebagai Pondasi Ekonomi Nasional
Sementara itu Asisten 1 Pemkab Kapuas Hulu Jantau mengatakan, keberadaan orang asing di Kapuas Hulu ini perlu mendapat perhatian semua pihak.
"Untuk koordinasi antar intansi sangat diperlukan. Maka dengan Timpora ini sebagai wadah mencari informasi perlintasan dan keberadaan orang asing. Maka Timpora ini sangat penting,” jelasnya.