BPPW Kalbar Bantu Rehabilitasi dan Renovasi 6 Sekolah Dasar di Kapuas Hulu

- 9 April 2021, 16:09 WIB
Salah satu sekolah di Kapuas Hulu yang akan direhab dan direnovasi BPPW Kalbar.
Salah satu sekolah di Kapuas Hulu yang akan direhab dan direnovasi BPPW Kalbar. /Istimewa/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Barat tahun 2021 ini membantu rehabilitasi dan renovasi 6 Sekolah Dasar yang ada di Kapuas Hulu.

“Satu sekolah itu biaya rehab dan renovasinya sebesar Rp3 Miliar,” kata Budi Prasetyo Kabid Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kapuas Hulu, Jumat 9 April 2021.

Budi menjelaskan 6 sekolah dasar yang akan direhab dan direnovasi BPPW Kalbar diantaranya SDN 04 Belatung Kecamatan Emabloh Hilir, SDN 01 Nanga Kantuk Kecamatan Empanang, SDN 05 Ingko Tambai Kecamatan Putussibau Selatan, SDN 01 Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan, SDN 14 Usaha Baru Kecamatan Boyan Tanjung dan SDN 21 Seberu Kecamatan Silat Hilir.

Baca Juga: Pempus Siapkan Rp25 Milyar untuk Pembangunan TPA di Kapuas Hulu

“Paket pekerjaan semua sudah dilelang dan sudah kontrak,” ucap Budi.

Budi mengungkapkan, hari ini Jumat 9 April 2021 pihaknya bersama BPPW Kalbar melakukan rapat koordinasi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di Kapuas Hulu. 

Dari Rakor yang dilaksanakan ada beberapa hak yang disepakati diantaranya pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi Sarpras pendidikan oleh BPPW Kalbar di Kapuas Hulu 2021 tetap berlanjut sesuai rencana sebanyak 6 lokus yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KORMI Kapuas Hulu Terbentuk, Hamid Terpilih Sebagai Ketua

“Kemudian akan dibentuk tim koordinasi untuk pendampingan kegiatan tersebut yang dikoordinir oleh Bappeda dan terdiri dari perangkat daerah Bappeda, Disdikbud, dinas PKPTRCK, BKD, Dinas PMPTSP. Terakhir akan segera dilengkapi dokumen persyaratan yang belum yaitu IMB, surat penyerahan lahan, hasil perhitungan nilai aset atau penghapusan aset serta dokumen pendukung lainnya yang akan diselesaikan dalam waktu paling lama sebulan,” tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah