“Intinya dari mulai tingkat kecamatan kita memberikan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan pertambangan. Melakukan sosialisasi preentif tanpa melakukan tindakan represif,” harapnya.
Baca Juga: BPPD Kapuas Hulu Usulkan Pembangunan Pos Lintas Batas dan PJU di Perbatasan
Sementara itu Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, PETI ini berkaitan dengan masalah hukum. Lagipula masyarakat yang bekerja sebagai penambang PETI itu ada dampak negatif dan positif. Namun dampak negatifnya lebih banyak.
“Yang jelas dampak lingkungan akibat PETI inilah yang paling parah,” ucap Bupati.
Terhadap masalah PETI ini kata Bupati, langkah yang diambil Pemkab Kapuas Hulu tentunya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mencari solusi pengganti PETI.
“Yang jelas bagaimana kita nantinya mengelola SDA selain emas. Saya rasa di Kapuas Hulu ini banyak SDA yang bisa dikelola,” tutupnya.***