Polisi Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Kapuas Hulu

- 23 April 2021, 16:32 WIB
Hasil illegal logging yang ditemukan KPH Kapuas Hulu saat itu
Hasil illegal logging yang ditemukan KPH Kapuas Hulu saat itu /Taufik AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kasus dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Kapuas Hulu yang ditangani Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu sudah ada perkembangan.

Dari pihak kepolisian pun sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara illegal logging tersebut.

 “Untuk kasus illegal logging, kita sudah menetapkan tersangka terhadap M dan H. Kedua tersangka sudah ditahan. Dan kini  sudah masuk tahap 1 kejaksaan,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Moh Imam Reza, Jumat 23 April 2021.

Namun Reza enggan menjelaskan peran dari 2 tersangka dalam kasus illegal logging ini.

Sementara untuk kasus diduga dibakarnya mobil Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Putussibau Utara dalam perkara illegal logging tersebut, kata Reza, hingga hari ini pihak kepolisian masih menindaklanjutinya.

Baca Juga: Mobil Dinas Terbakar, Oknum Aparat Diduga Terlibat Illegal Logging

“Lagipula hasil dari Puslabfor Mabes Polri belum keluar,” ucap Reza.

Sementara Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara, Beri Hutasoit menyampaikan, untuk kasus mobil KPH Putussibau Utara yang diduga dibakar orang tak bertanggung jawab sampai saat ini belum ada info perkembangannya dari pihak kepolisian.

Perlu diketahui adanya illegal logging di Kapuas Hulu tepatnya di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara  ini terungkap saat dari KPH Putussibau Utara melakukan patroli Sabtu 13 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah