KPU Singkawang Perbarui 254 Data Pemilih untuk Priode April

- 30 April 2021, 15:05 WIB
Umar Faruq
Umar Faruq /Mizar/

“Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Umar.

Baca Juga: Beredar Info Pemeriksaan Covid-19, Sekda Singkawang: Masih Belum Jelas Kebenarannya

Seperti halnya di 2020, tahun ini juga KPU Kota Singkawang masih membuka posko layanan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap PDPB.

“Posko layanan kegiatan pemutakhiran masih kami buka di Kantor KPU Kota Singkawang. Namun dengan pandemi saat ini, kami juga membuka layanan tanggapan dan masukan secara online. Dapat mengakses formulir tanggapan di website KPU atau menyampaikan laporan ke kontak person WhatsApp petugas kami di 085215172387,” kata Umar.

Umar mengajak multipihak untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan PDBP 2021 khususnya di Kota Singkawang.

Baca Juga: Gelar Pasar Murah, Pemkot Singkawang Jual 5.500 Paket di 5 Kecamatan

“Sebagaimana tahun lalu, andil publik di kegiatan PDPB sangat terasa sehingga dalam perjalanannya KPU Kota Singkawang mampu memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Demi data pemilih yang berkualitas, yuk sukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2021,” ajak Umar.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah