KPU Singkawang Perbarui 254 Data Pemilih untuk Priode April

- 30 April 2021, 15:05 WIB
Umar Faruq
Umar Faruq /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah merampungkan penyusunan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan April 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Disperindagkop dan UKM Singkawang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Perayaan Idul Fitri 2021

Dalam rekapitulasi, sebanyak 254 data pemilih mengalami pembaharuan.

“Untuk bulan ini (April, red) KPU Kota Singkawang telah menyusun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan. Rinciannya sebanyak 111 potensi pemilih baru, 72 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 71 pemilihan mengalami perbaikan data,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, Jumat 30 April 2021.

Umar mengatakan salinan hasil rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) selanjutnya akan disampaikan kepada partai politik, Bawaslu, Disdukcapil dan instansi terkait lainnya.

Di samping itu, KPU juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui papan pengumuman, website dan media sosial.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singkawang Tembus 581 Orang, Tjhai Chui Mie: Semakin Naik

“Penyampaian salinan hasil rekapitulasi dan pengumuman ini, selain amanat pedoman teknis, juga sebagai bentuk keterbukaan informasi. Jadi, publik dapat mengakses di website maupun di papan pengumuman Kantor KPU Kota Singkawang,” jelas Umar.

KPU juga mengumumkan data pemilih hasil pemutakhiran byname by polling station atau berdasar nama dan TPS.

Dituturkannya, kegiatan PDPB merupakan kewajiban bagi KPU sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x