DPMPTSP Kubu Raya Tidak Kecolongan atau Cacat Prosedur, Maria: Jangan Opinilah, Salah Kutip Aturan Pula!

- 5 Mei 2021, 18:38 WIB
Pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP di Kantor Bupati Kubu Raya
Pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP di Kantor Bupati Kubu Raya /Edho Sinaga/Warta Pontianak

“Saya meminta kepada wartawan sama medianya untuk bisa mengklarifikasi ini kembali bahwa judul daripada IMB Mega Lavender cacat hukum untuk bisa diperbaiki. Artinya, mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh pemohon dengan mengajukan permohonan by aplikasi ini sudah mengikuti mekanisme dan prosedur-prosedurnya,” tegasnya.

Tak habis di situ, kecerobohan lainnya dari pemberitaan dari salah satu media online itu kata Maria, adalah salah mengutip aturan. Menurutnya media tersebut mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2020 yang ditulis sebagai Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Namun ternyata, setelah ditelusuri, Permendagri yang disebut itu adalah aturan tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh Dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

“Coba lihat sendiri, ini kan salah ngutip, aturannya salah, kan ini opini yang menyesatkan. Lagipula kami tidak lagi menggunakan Permendagri (yang benar Permendagri Nomor 32 Tahun 2010) sebagai landasan penerbitan IMB. Kami gunakan aturan Menteri PUPR, Perda KKR, dan Perbup,” ujarnya.

Baca Juga: IMB Mega Lavender Kubu Raya Tidak Cacat Prosedur, Maria: Saya Tak Pernah Sebut Kecolongan

Menurut Maria Agustina, aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan – IMB di Kabupaten Kubu Raya menggunakan setidaknya 5 aturan yakni :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2017 tentang perubahan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
  5. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 314/DPMPTSP/2019 tentang SOP Perizinan dan Non-Perizinan.

Selain aturan-aturan itu, pola perizinan khususnya IMB di Kubu Raya juga sudah melalui sistem online.

“Jadi kami mengacu pada PP No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, selain itu ada Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pula. Nah kalo dibilang cacat prosedur, kecolongan, kan ndak masuk akal, ini sistemnya online, kalo dipalsukan, atau kecolongan, ya sistem menolak,” kata Maria Agustina.

Baca Juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Pontianak Bongkar Bangunan Ruko di Jalan Purnama Agung V

Lagi-lagi, Maria meminta dengan tegas, media yang memberitakan informasi dengan mencampurkan opini dan fakta bahkan salah mengutip aturan tersebut harus melakukan klarifikasi.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x