Baca Juga: Panglima Santri Gembira Pemerintah Susun RUU Minol
Merza mengungkapkan, kliennya memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol. Mulai dari izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan walikota Pontianak melalui OSS, NIB, Surat pernyataan kesanggupan pengolaan dan pemantauan lingkungan, izin lingkungan, dan izin lokasi.
“Semua izin untuk perusahaan perseorangan sudah dimiliki berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 77 tahun 2018,” tuturnya.
Karena seluruh izin telah dikantongi, maka artinya usaha yang dijalankan kliennya adalah legal. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menangkap, menahan apalagi menetapkan ST sebagai tersangka. Maka sudah seharusnya kepolisian segera membebaskan tersangka dan mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
Baca Juga: Usulan RUU Minol, Hotman Paris Ajak Masyarakat Bali Bersuara
Sementara itu, menanggapi adanya protes yang dilayangkan kuasa hukum ST terhadap penangkapan dan penetapan tersangka, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, mengatakan, penangkapan yang dilakukan penyidik tentu tidak serta merta karena pastinya sudah melalui prosedural.
"Kami sudah sangat sesuai dalam menerapkan pasal kepada tersangka tentunya dalam penerapan pasal kita sudah melalui prosedur yang jelas," tutupnya. ***