Pedagang Minol Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum: Penjual Sudah Kantongi Izin

- 21 Mei 2021, 19:20 WIB
Kuasa Hukum ST, Muhammad Merza Berliandy saat menunjukan berkas pemeriksaan ST oleh Polisi
Kuasa Hukum ST, Muhammad Merza Berliandy saat menunjukan berkas pemeriksaan ST oleh Polisi /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Salah seorang pedagang minumam beralkohol (minol) berinsial ST, warga Gang Gajah Mada 26, Kecamatan Pontianak Selatan ditangkap polisi usai hendak mengantarkan minol kepada seorang calon pembelinya di salah satu rumah makan di Pontianak Selatan.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, ST kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tuduhan menjual minol ilegal.

Karena merasa usaha yang dijalaninya legal dengan izin perseorangan telah dikantongi. ST, melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan untuk mecari keadilan atas tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Dari persangkaan pasal yang dikenakan oleh kliennya ini, kuasa hukum ST berpendapat jika pasal 106 Juncto pasal 24 ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 204 KUHP yang seyogyanya diperuntukkan bagi pedagang berskala besar seperti distibutor atau agen bukan usaha mikro.

“Pasal yang disangkakan ini seyogyanya diperuntukkan untuk perdagangan skala besar, seperti distributor atau agen bukan usaha mikro,” ujar Kuasa Hukum ST, Muhammad Merza Berliandy dalam konferensi pressnya kepad wartawan pada Jumat 21 Mei 2021.

Baca Juga: Dari Tuak hingga Wiski, Ini Daftar Minuman Keras Terlarang dalam RUU Minol

Menurut Merza, penyidik sepertinya lupa melihat atau tidak melihat secara utuh pasal  24. Bahwa pasal tersebut tidak hanya memiliki satu ayat pada ayat satu. Tetapi terdapat ayat lain yakni  ayat 3.

Dimana jelas diterangkan bahwa menteri dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan dibidang perdagangan, sebagaimana dimaksud ayat 1. Penjelasan dalam pasal 24 ayat 3 adalah pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan dibidang perdagangan diberikan kepada usaha mikro.

“Ini jelas undang undangnya. Artinya dengan izin usaha mikro yang dikantongi klien saya, maka pasal yang disangkakan penyidik kepadanya gugur,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x