"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kami mengucapkan selamat atas keinginan besar dan cita-cita masyarakat Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho karena telah mendapatkan pengakuan hutan adat,” jelasnya.
Bupati mengatakan, sebagai Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan Rekomendasi Bupati Kapuas Hulu Nomor 522.7/1047/SETDA/TL-B, tertanggal 30 April 2021 tentang Rekomendasi kepada masyarakat hukum adat Suku Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho untuk mengajukan hutan adat kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Semoga pengakuan hutan adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho dari pemerintah pusat segera terwujud,” harap Bupati.
Baca Juga: Wakil Bupati Kapuas Hulu Pastikan Tidak Ada Titipan dan Bekingan dalam Penerimaan CPNS dan PPPK
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto SP, Antonius Thambun, Budiarjo, Aweng, Fabianus Kasim, serta beberapa pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Kapuas Hulu.***