Bupati Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 2 Desa

- 24 Mei 2021, 13:08 WIB
Penyerahan prasasti Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho.
Penyerahan prasasti Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho. /Humas Pemkab Kapuas Hulu/

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kami mengucapkan selamat atas  keinginan besar dan cita-cita masyarakat Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho karena telah mendapatkan pengakuan hutan adat,” jelasnya.

Bupati mengatakan, sebagai Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan Rekomendasi Bupati Kapuas Hulu Nomor 522.7/1047/SETDA/TL-B, tertanggal 30 April 2021 tentang Rekomendasi kepada masyarakat hukum adat Suku Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho untuk mengajukan hutan adat kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Semoga pengakuan hutan adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho dari pemerintah pusat segera terwujud,” harap Bupati.

Baca Juga: Wakil Bupati Kapuas Hulu Pastikan Tidak Ada Titipan dan Bekingan dalam Penerimaan CPNS dan PPPK

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto SP, Antonius Thambun,  Budiarjo, Aweng, Fabianus Kasim, serta beberapa pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Kapuas Hulu.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah