Kasus Dugaan Tipikor Arwana 2020 Ditangani Inspektorat Kapuas Hulu

- 21 Mei 2021, 19:15 WIB
Ikan Arwana
Ikan Arwana /zoosnow/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pungutan Liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana  tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang ditangani Polres Kapuas Hulu, telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke inspektorat,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Iptu Moh Imam Reza, Jumat 21 Mei 2021.

Reza mengatakan, dengan perkara Arwana ini sudah diserahkan ke pihak Inspektorat, pihaknya akan menunggu perkembangan dari mereka.

“Kami tunggu 60 hari pemberitahuan dari inspektorat,” ucapnya.

Sementara Bung Tomo Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat tentang perkara dugaan Tipikor Arwana 2020 di Dinas Perikanan.

Menurut Tomo berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, No : B/164/V/RES.3.1/ 2021 tentang pelimpahan berkas perkara serta hasil ekspos dan koordinasi serta hasil risalah ekspos bersama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa ditemukan dugaan kerugian yang ada di Dinas Perinkanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Pastikan Usut Tuntas Kasus Arwana 2020

“Maka untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut  pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu telah melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan serta membentuk tim audit,” ujar Tomo.

Tomo mengatakan, hal ini diperlukan dalam rangka melakukan audit terhadap permasalahan yang ada pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Inapektorat serta Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x