WARTA PONTIANAK - Kasus penebangan liar atau illegal logging di perbatasan Desa Nanga Awin dan Sibau,Hulu Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang terjadi beberapa bulan yang lalu sudah masuk dalam proses persidangan. Agenda persidangan pun masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus illegal logging yang terjadi pada 13 Februari 2021 itu, polisi sudah menetapkan 2 orang tersangkanya dari warga sipil yang diduga sebagai pemilik kayu.
“Untuk perkara illegal logging itu ada 2 masih dalam proses persidangan. Untuk persidangan kemarin masih dalam proses pemeriksaan saksi – saksi. Untuk sekarang itu informasinya akan ada pemeriksaan setempat. Namun kalau untuk lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan ke Pengadilan Negeri, ” kata Jakson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu, Selasa 25 Mei 2021.
Baca Juga: Diduga Tak Bisa Berenang, Balita di Kapuas Hulu Ditemukan Meninggal
Dalam perkaranya ini, Jakson menjelaskan, dari penangkapan 2 warga sipil ini bermula dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang melakukan penyitaan terhadap barang bukti di dua lokasi yang berdekatan, dan barang bukti itu disampaikan ke Polres Kapuas Hulu.
Jakson mengatakan, setelah dilakukan traking, menurut pelapor yakni KPH, mereka mendapatkan kayu illegal logging di dua titik sehingga pemilik kayu itu pun akhirnya diamankan.
Baca Juga: Bupati dan Anggota DPRD Kapuas Hulu Serap Keluhan Masyarakat
“Saat ini pemeriksaan terhadap 2 terdakwa belum diminta keterangan dalam persidangan. Karena agenda persidangan itu masih dalam pemeriksaan saksi – saksi,” tutupnya. ***