Kasi Pidum : Gunakan Hati Nurani dan Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum

- 25 Mei 2021, 16:56 WIB
Jakson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu.  Taufiq As
Jakson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu.  Taufiq As /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu resmi berganti. Pergantian dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat lama ke pejabat baru itu sudah dilakukan belum lama ini.

Baca Juga: Isu Data 97 Ribu PNS Fiktif, Menteri PAN-RB: Itu Berita Lama

Jabatan Kasi Pidum yang sebelumnya dijabat Bayu kini resmi dijabat Jakson Sigalingging yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Bengkayang. Sedangkan Bayu sendiri bertugas di Kejari Ketapang sebagai Kasi Datun.

Jakson Sitalingging Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, ini merupakan penugasan hukum yang kedua di Kalimantan Barat.

“Sudah 2 minggu saya bertugas disini. Selama bertugas disini saya juga sudah menjalin komunikasi dengan rekan kerja seperti kepolisian, pengadilan negeri, Rutan Putussibau dan lainnya,” katanya, Selasa 25 Mei 2021.

Pria asal Sumatra Utara ini mengatakan, dalam penegakan hikum itu, Jaksa itu corong undang – undang sehingga apa yang dilakukan kejaksaan itu semata – mata berdasarkan atas SOP yang diamanahkan oleh Undang – undang maupun peraturan Jaksa Agung.

Baca Juga: Dari Keluarga Biasa, Shandy dan Gilang Kini Hidup Bergelimang Harta

“Tapi harus dikedepankan juga dalam tuntutan atau pengakan hukum itu hati nurani yang berdasarkan dari amanah jaksa agung yakni hati nurani yang tidak terdapat dibuku. Selain itu Kalbar ini juga termasuk dalam komunitas masyarakat adat yang relatif besar. Sehingga pertimbangan dalam tuntutan hukum itu kearifan lokal,” ujarnya.

Dirinya pun tidak bisa menceritakan secara gamblang tuntutan hukum kepada masyarakat yang dilakukan dirinya selama bertugas menjadi jaksa ini dengan menggunakan hati nurani dan kearifan lokal.

“Semoga kami dalam menjalankan tugas ini menggunakan hati nurani dan kearifan lokal. Hati nurani inikan hanya bisa dirasakan oleh para pihak di persidangan antara korban dan terdakwa. Karena saya tak bisa menilai diri sendiri,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah