Baca Juga: Disperindagkop UKM Sesalkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg dari Surabaya yang Masuk ke Singkawang
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar, lanjut Kapolres, yaitu membawa foto copy KTP dan kartu keluarga (KK) orang tua pasien, akte/surat keterangan lahir.
Kemudian, kondisi pasien harus sehat, tidak demam, batuk, pilek dan pucat. Selanjutnya, usia minimal 3 bulan, berat badan 5 Kg untuk pasien bibir sumbing. Dan usia minimal 1 tahun, berat badan 10 Kg untuk pasien celah langit-langit.
Sementara Dokter Doni Setiawan saat dihubungi menyatakan siap membantu dan bekerjasama dengan Polres Singkawang dalam rangka menyukseskan kegiatan operasi bibir sumbing dan celah langit-langit secara gratis kelak.
Baca Juga: Kini Warga Singkawang Bisa Bayar Tagihan Air Minum Gunung Poteng Melalui ATM BCA
"Dukungan itu baik dalam bentuk kegiatan operasi maupun obat-obatan lainnya yang akan dibutuhkan," katanya.***