Baca Juga: PETI di Desa Rantau Bumbun Kalis, Danramil Harap Ada Perhatian Pemerintah Daerah
“Masalah berikutnya kami menunggu apa perkembangan di persidangan. Jika di persidangan menyatakan ada tersangka baru, maka kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan baru. Tapi pengecualian jika yang diduga tersebut melakukan penebangan itu untuk kebutuhan pribadi dan bisa dibuktikan maka tidak akan kita buat laporan,” jelasnya.
Begitu juga dengan jika ada disebutkan nama terduga pelaku oleh hakim, jaksa maupun terdakwa namun menurut pihaknya sulit untuk dibuktikan, nanti terserah dari kepolisian, kami akan berkoordinas dengan kepolisian buat laporan.
“Kami khawatir jika kami buat laporan dan tidak bisa membuktikan, kami bisa dituntut balik nantinya,” ucapnya.
Sambung Mardiansyah, dalam kawasan hutan produksi, masyarakat sebenarnya boleh melakukan penebangan dengan catatan harus ada izin dari Kementrian. Bisa dilakukan perorangan maupun kelompok.
Baca Juga: Sis Hibahkan Tanah Batalyon 644 RK Walet Sakti ke Brigif 19 Khatulistiwa
“Kemarin itu mereka itu menebang pohon semuanya tidak ada izin,” tutupnya.***