PA Putussibau Ungkap Permintaan Nikah Muda di Kapuas Hulu Meningkat

- 12 Juni 2021, 12:45 WIB
Bara Muhammad Hilma Hakim Pengadilan Agama Putussibau
Bara Muhammad Hilma Hakim Pengadilan Agama Putussibau /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Hakim Pengadilan Agama Putussibau, Bara Muhammad Hilma menyampaikan jika permintaan untuk nikah muda di Kabupaten Kapuas Hulu meningkat drastis.

Baca Juga: Beli Sabu dari Pontianak, RF Ditangkap Polisi

Hal ini diketahui karena pernikahan muda wajib meminta Dispensasi dari Pengadilan Agama sesuai dengan UU nomor 1 1974 tentang perkawinan yang diperbarui dengan UU nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

"Kalau UU sebelumnya itu laki-laki minimal usia 19 dan wanitanya 16 tahun. Sedangkan untuk UU sekarang itu harus sama-sama 19 tahun," katanya, Sabtu 12 Juni 2021.

Bara mengatakan, karena permintaan Dispensasi meningkat sehingga perlu dilakukan dispensasi dari pengadilan, karena kalau tidak ada Dispensasi dari Pengadilan Agama, maka otomatis KUA akan menolak.

"Pasti akan ditolak KUA jika batas minimal tidak sesuai dengan aturan. Maka dari itu wajib mengajukan dispensasi,"jelasnya.

Baca Juga: Kecurangan PT UKM, NCW Kalbar Minta Pemkab Kapuas Hulu Periksa Seluruh BUMD

Bara menjelaskan, proses dispensasi itu pun tidak terlalu rumit, yakni mulai dari mengajukan ke pengadilan agama, kemudian sidang, dikabulkan permintaan, selanjutnya pengadilan agama akan mengeluarkan surat dispensasi itu.

"Surat dispensasi ini lah yang dibawa ke KUA, maka KUA akan menerima permohonan pernikahan itu. Aturan yang benar itu seperti ini," jelasnya.

Berbagai macam alasan permintaan nikah muda di Kabupaten Kapuas Hulu ini kata Bara, diantaranya yakni ada yang karena digerebek sedang berduaan, ada yang sudah hamil duluan ada juga memang benar ingin nikah muda karena tidak ingin berbuat sesuatu yang salah di mata agama.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x