PA Putussibau Ungkap Permintaan Nikah Muda di Kapuas Hulu Meningkat

- 12 Juni 2021, 12:45 WIB
Bara Muhammad Hilma Hakim Pengadilan Agama Putussibau
Bara Muhammad Hilma Hakim Pengadilan Agama Putussibau /Taufiq AS/Warta Pontianak

"Ini kita ketahui saat kita tanyakan kepada para pemohon dispensasi dalam sidang," paparnya.

Lanjut Bara, ada positif negatifnya dalam pernikahan muda, Bara menjelaskan positifnya terutama menghindari zina. Sedangkan negatifnya yakni ibu muda rentan kematian maupun janinnya. Kurang siap dari segi mental dan tingkat kedewasaan sehingga rawan terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berakhir KDRT.

Baca Juga: Bupati Ancam Pecat Siapapun yang Terlibat Penyimpangan SPBU PT UKM  

"Idealnya pernikahan adalah usia 25 tahun," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah