Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi dua periode, yaitu : Januari – Juni.
Baca Juga: Bupati Karolin Serahkan CSR Bank Kalbar Kepada Pedagang Pasar Sehaq
Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Kemudian Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu :
Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013.
Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021. Juli – Desember.
Baca Juga: Pemkab Landak Sukses Tuntaskan Status Desa Sangat Tertinggal
Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.***