Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

- 15 Juni 2021, 18:22 WIB
Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil /Humas Pemkab Landak/

WARTA PONTIANAK - Untuk menjamin objektivitas penilaian prestasi kerja Pegawain Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan sosialisasi, dan mekanisme penyusunan SKP PNS tahun 2021 yang di laksanakan di Aula Kantor Bupati Landak yang dihadiri Bupati Landak yang diwakili Sekda Landak, Kepala BKPSDM, Narasumber Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 10 Juni 2021.

Baca Juga: Bupati Karolin Apresiasi Desa Amboyo Inti Berikan Tempat Cuci Tangan

Saat membuka sosialisasi Bupati Landak yang diwakili Sekda Landak Vinsensius menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang meliputi perencanaan kinerja, hingga sistem informasi kinerja.

"Sosialisasi ini penting untuk diikuti supaya penilaian kinerja benar dan tepat, sebab penilaian ini sebagai alat ukur dalam menjamin objektivitas penilai prestasi kerja berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," ucapnya.

Selain itu Sekda Landak mengatakan sosialisasi ini sangat penting mengingat sasaran kinerja pegawai (SKP) ini menjadi salah satu syarat untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat.

"Setiap akan mengajukan usulan kenaikan pangkat maka SKP ini juga menjadi bagian dari persyaratan wajib dilampirkan yang nantinya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara untuk dinilai menjadi Indeks Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Karolin Serahkan CSR Bank Kalbar Kepada Pedagang Pasar Sehaq

Oleh sebab itu, dirinya meminta supaya peserta serius mengikutinya supaya dapat disampaikan kepada masing-masing OPD. Selain itu pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang memberikan pengetahuan.

Sementara itu narasumber BKD Provinsi Kalimantan Barat Syarif Maududi Ansari menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2021.

“Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Nanti untuk penyusunan SKP tahun 2021 dibagi atas dua periode yakni Januari - Juni dan Juli - Desember,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x