“Kalau pun ada WNA, kami hanya sifatnya melakukan pembinaan. Jadi bukan wewenang kami untuk melakukan pengecekan ke lapangan,” jelasnya.
Namun kata Totong, pihaknya dapat ikut tim pengawas didalam terkait pemberdayaan TKA itu sebagai tenaga kerja sehingga dapat dilakukan pembinaan berupa transfer ilmu atau keahlian WNA tersebut ke WNI yang dijadikan pendamping WNA itu.
Baca Juga: Siap Tindak Tegas, Polres Kapuas Hulu Lakukan Penyelidikan Terhadap Premanisme
“Dan WNA yang digunakan sebagai tenaga kerja disuatu perusahaan tidak boleh menduduki posisi manajerial dan administrasi. WNA hanya boleh sebagai teknisi sehingga keberadaan WNA harus mentransfer ilmu atau skill nya ke WNI yang ditunjuk sebagai pendampingnya,” tutupnya.***