Dilain pihak, Subandio selaku pihak penggugat dari kubu YPKOT 2018, merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim, karena gugatan yang mereka ajukan tidak diterima PN Mempawah.
Namun, dari hasil putusan tersebut pihaknya akan mempelajari dimana letak salahnya untuk diteliti kembali.
"Jadi,keputusan ini akan kita dipelajari. Namun jika akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kedepannya, bisa untuk lebih diteliti," ucapnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pemakaman Tionghoa di Sungai Kunyit, Kuasa Hukum YBB: Penggugat hanya Halusinasi
Menurutnya, apapun keputusan hari ini, dirinya menerima. Namun, langkah kedepan untuk mengambil jalur hukum yang lebih tinggi, akan dipikirkan kembali," pungkasnya.***