SPBU PT UKM Bukan Kerusakan, Tapi Bisa Disetting

- 24 Juni 2021, 14:08 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat meninjau langsung proses tera ulang SPBU PT UKM
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat meninjau langsung proses tera ulang SPBU PT UKM /Taufiq AS/Warta Pontianak

"Makanya semua akan dijadikan standar," ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan Tera, maka SPBU akan dibuka kembali dan takaran harus dipastikan sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen.

"Karena Perda tentang Tera sudah ada, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang retribusi tera dan tera ulang yang diberlakukan setahun sekali," ujar Wabup.

Baca Juga: Kecurangan SPBU di Kedamin Terbongkar, DPRD Kapuas Hulu akan Panggil PT UKM

Siapapun yang ditunjuk oleh Bupati, kata Wabup maka Pemerintah Daerah akan tetap melakukan pengawasan intern, guna menjaga takaran bahan bakar minyak yang dibeli masyarakat sesuai.

Untuk penataan manajemen PT UKM sendiri kata Wabup akan dilaksanakan, pemilihan Direkturnya akan dilaksanakan pemilihan, mengingat Direktur yang sebelumnya mengundurkan diri.

"Untuk manajemen sementara diisi oleh Plt Direktur, sementara menunggu pemilihan direktur yang baru," kata Wabup.

Sedangkan Komisaris PT UKM, Abdul Samad menyambut baik atas langkah yang diambil pemerintah daerah terhadap BUMD PT UKM tersebut.

Baca Juga: Bupati Ancam Pecat Siapapun yang Terlibat Penyimpangan SPBU PT UKM  

"Kita sering mengingatkan kepada petugas apakah sudah dilaksanakan tera. Saya kaget juga dan merasa kecewa karena tidak sesuai," ungkap Abdul Samad.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah