SPBU PT UKM Bukan Kerusakan, Tapi Bisa Disetting

- 24 Juni 2021, 14:08 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat meninjau langsung proses tera ulang SPBU PT UKM
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat meninjau langsung proses tera ulang SPBU PT UKM /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat meninjau pelaksanaan Tera ulang SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu di Kedamin Darat, Kamis 24 Juni 2021.

Tera dilakukan karena hasil sebelumnya menunjukan selisih takaran cukup tinggi dari batas toleransi pemerintah untuk setiap jenis bahan bakar minyak, sehingga Bupati Kapuas Hulu menginstruksikan SPBU tersebut agar ditutup sementara.

Penera UPT Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu, Medanus menyampaikan, yang terjadi di SPBU PT UKM ini bisa disetting dan bukanlah kerusakan mesin.

“SPBU PT UKM ini tidak terjadi kerusakan melainkan ini bisa disetting atau diatur,” katanya.

Medanuns menyampaikan, dilaksanakannya Tera tersebut atas instruksi Sekda dan Bupati.

"Ini settingannya nanti dari Nol, jadi tidak merugikan konsumen maupun SPBU," ucapnya.

Medanus mengatakan, dari temuan sebelumnya bahwa minusnya cukup jauh, dari buz bejana yang digunakan yakni kisaran 200-500 mililiter dari masing - masing jenis  bahan bakar minyak, contoh Solar yang mencapai 300 militer, sama halnya premium dan pertalite mencapai 500 mililiter.

Baca Juga: SPBU PT UKM Akan Buka Kembali, Direktur Pilih Mundur

Sedangkan sesuai peraturan pemerintah di SK Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 121 tahun 2020 itu plus minusnya sebesar 0,5 persen dari 20 liter, atau maksimal 100 ml/20 liter ditoleransi.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x