Tangkis Tudingan Masyarakat Sungai Enau, PT BPK: HGU Kami Sampai 2026

- 29 Juni 2021, 20:24 WIB
Muhamad Taufik
Muhamad Taufik /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B di Gedung DPRD Provinsi Kalbar pada Senin 28 Juni 2021 direspon oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu angkat bicara terkait dengan tuntutan dari masyarakat yang menuntut PT BPK untuk mengembalikan tanah mereka karena dianggap waktu pemakaian telah habis pada tahun 2021.

Menurut Muhammad Taufik, Supervisor Social Security dan License (SSL) PT BPK Wilmar Group mengungkapkan jika tuduhan masyarakat itu sangat tidak berdasar karena perusahaannya mengantongi izin penggunaan lahan hingga tahun 2026.

Baca Juga: Bupati Landak Lantik 4 Sekretaris Camat

"Izin tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18/HGU/BPN/96 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Bumi Pratama Khatulistiwa," katanya Selasa 29 Juni 2021.

Menurutnya, aksi unjuk rasa masyarakat sangat tidak tepat dilakukan karena pada dasarnya BPK mempunyai izin HGU yang merupakan produk pemerintah.

Seharusnya, kata dia hal ini dihormati masyarakat yang di situ berlaku 30 tahun, yang artinya berakhir di 2026. Artinya, BPK punya hak di atas HGU tersebut untuk operasional.

"Pemikiran selama ini yang disampaikan oknum yang mempersalahkan BPK adalah bahwa HGU kalau sudah berakhir (izin pemakaian lahan), itu dikembalikan kepada mereka. Kemudian, jika mau diperpanjang, dibayar kembali. Padahal, hal ini tidak tepat. Karena aturannya, di mana jika perizinan itu habis, bisa dikembalikan kepada negara. Kalaupun diperpanjang, tidak ada ganti rugi lahan di atasnya selama itu clear n clean," timpalnya.

Baca Juga: Gelapkan Aset Pemda, Eks Bupati Keerom Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Taufik menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Sungai Enau. Karena menurutnya, persoalan tentang izin penggunaan lahan itu telah selesai pada tanggal 22 Maret 2021 silam, tepatnya pada saat pertemuan antara PT BPK, BPN, dan masyarakat Sungai Enau di Ruang Komisi I DPRD Kalbar.

Dalam pertemuan itu, kata Taufik, masyarakat telah menerima penjelasan dari BPN yang menyatakan bahwa izin penggunaan lahan oleh PT BPK berakhir pada tahun 2026. Pihak DPRD Kalbar juga disebutnya ikut memberikan arahan kepada masyarakat dalam pertemuan tersebut.

"Terkait masalah HGU ini, masyarakat sudah pernah mengikuti pertemuan dengan DPRD Provinsi Kalbar pada tanggal 22 Maret 2021. Saat itu juga dihadirkan perwakilan Kanwil BPN Provinsi Kalbar dan Kepala Kantor BPN Kubu Raya yang menyatakan benar bahwa HGU PT BPK berakhir pada tahun 2026 dengan masa berlaku 30 tahun.

Baca Juga: Nathalie Holscher Beraksi usai Video Syur dengan Manajernya Viral di Medsos

"Disitu juga pemerintah melalui DPRD Provinsi memberikan arahan kepada masyarakat bahwa ini aturannya sudah berlaku. Jika perusahaan mau melakukan perpanjangan, selama area clear n clean, dapat melakukan perpanjangan didukung dengan masyarakat," jelasnya.

Taufik pun menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah berinisiatif untuk memfasilitasi mediasi antara PT BPK dan masyarakat Sungai Enau. Ia berharap, mediasi yang rencananya akan dilangsungkan pada hari Rabu (30/6/2021) ini akan mendatangkan solusi konkret.

Pihaknya berharap agar setelah pertemuan tersebut, perusahaannya sudah bisa kembali menjalankan aktivitas usaha setelah 18 hari terakhir berhenti beroperasi karena dihalangi oknum masyarakat setempat yang menurutnya gangguan operasional selama belasan hari itu mengakibatkan perusahaannya merugi miliaran rupiah.

"Kami selama ini mengalami gangguan operasional yang sangat merugikan. Jika dihitung, angkanya mencapai miliaran rupiah karena tandan buah segar (tbs) yang tidak bisa dipanen selama kurang lebih 18 hari sampai hari ini. Kemudian ada juga tenaga kerja kami yang berasal dari masyarakat setempat yang tidak dapat bekerja karena dihalangi," tuturnya.

"Alhamdulillah, bupati sudah memfasilitasi kita pada tanggal 30 Juni besok untuk dimediasi bersama masyarakat dan pihak terkait," ucapnya.

Baca Juga: Polres Bengkayang Ambil Alih Kasus Pungli yang Melibatkan Oknum Kades

Atas gangguan operasional yang terjadi,pihaknya mengaku sempat terpikir untuk menempuh jalan hukum. Namun pihak perusahaan tetap mempertimbangkan masyarakat sehingga tetap berharap pada upaya mediasi nantinya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x