Wali Kota Pontianak akan Berikan Sanksi Pidana kepada Pelaku Pembakar Lahan

- 4 Agustus 2021, 16:09 WIB
Wali Kota Pontianak saat memadamkan api yang membakar lahan
Wali Kota Pontianak saat memadamkan api yang membakar lahan /Yapi Ramadan/

WARTA PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, saat ini situasi Kota Pontianak sudah masuk dalam musim kemarau. Musim kemarau di Pontianak tak terlepas dari kebakaran lahan yang membuat resah masyarakat.

"Kepada masyarakat saya tegaskan untuk tidak melakukan pembakaran lahan," pinta Edi, Rabu 4 Agustus 2021.

Larangan pembakaran lahan itu lantaran lahan-lahan di Kota Pontianak ini berjenis lahan gambut yang mudah sekali terbakar dan meluas.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Ngopi di Warkop Pontianak Masih Sama

“Hasil penelitian kita 99 persen di bakar dan 0 sekian persen terbakar sendiri. Tentu masyarakat sudah tahu di masa musim kemarau jangan lah membersihkan lahan dengan cara membakar, baik skala kecil apalagi skala besar karena dampaknya akan luas dan meremberet karena lahan gambut,” ungkapnya.

Tak segan-segan, Edi Kamtono akan memberikan sanksi pidana bagi para pembakar lahan yang secara sengaja membakar lahan mereka.

“Ini musim kemaran kita sudah wanti-wanti. Ancaman nya pidana, kalau ada warga yang sengaja membakar akan kita proses,” tegas dia.

Sementara itu, dirinya juga membeberkan beberapa lokasi di Kota Pontianak yang rawan terjadi kebakaran lahan pada musim kemarau.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ditemukan Meninggal di Danau Sentarum, Ini Penyebabnya

“Di Pontianak itu daerah Selatan dan Tenggara, antara jalan Purnama sampai Parit Haji Muksin, Sungai Raya Dalam. Untuk di Utara dari Budi Utomo ke atas,” terangnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x