Kabar Gembira, Pemkot Pontianak Izinkan PKL Berjualan di Ruang Publik

- 29 Juli 2021, 16:03 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono izinkan PKL (Pedagang Kaki Lima) untuk menggelar dagangan di ruang publik (taman atau sejenisnya) dalam menggerakkan ekonomi dampak pandemi COVID-19.

"Untuk taman-taman hingga saat ini masih kami tutup, tetapi PKL masih bisa menggelar dagangannya di sekitar taman itu," kata Edi, Kamis 29 Juli 2021.

Dicontohkan Edi seperti di Taman Akcaya yang memang ada PKL, maka silakan saja masyarakat berkunjung untuk makan atau membeli berbagai keperluan lainnya di sana.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Berikan Penghargaan Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha yang Terapkan Prokes

Meskipun begitu, menurut dia, masyarakat tetap harus menerapkan atau menjaga protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker, jaga jarak, tidak berkerumun dalam mencegah penularan COVID-19 di Kota Pontianak.

Pihaknya, kata Edi akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha, seperti warung kopi, rumah makan dan sejenisnya yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan untuk menggerakkan roda perekonomian.

"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi COVID-19 di Kota Pontianak ini," katanya.

Inovasi tersebut, yakni memberikan  penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen yang seharusnya mereka bayar kepada pemerintah, katanya.

"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ujarnya.

Untuk itu, Edi juga meminta kepada para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pontianak. 

Baca Juga: Hore!!! Restoran dan Warkop di Pontianak Boleh Dine In Sampai Pukul 21.00 WIB

Menurutnya, dengan upaya bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan pelaku usaha, Kota Pontianak diharapkan bisa keluar dari PPKM level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x