Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahong Tidak Terima

- 13 Agustus 2021, 19:55 WIB
rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api di Jalan Sultan Muhammad, Pontianak, Jumat 30 Agustus 2021.
rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api di Jalan Sultan Muhammad, Pontianak, Jumat 30 Agustus 2021. /Istimewa/

Tidak lama kemudian, Anam hendak keluar menggunakan mobil, namun ia merasa dihalangi oleh truk Ahong, sehingga ia pun menyuruh seorang karyawan untuk meminta Ahong memindahkan mobilnya.

Ahong pun keluar dari rukonya dan menuju truknya. Saat itulah terjadi pertikaian. Menurut Ahong, Anam saat itu meneriakinya dan kemudian mengeluarkan pistol dari pinggangnya lalu memukulkan gagang pistol tersebut ke telinga Ahong. Akibat dari kejadian itu, Ahong mengaku telinganya terluka. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Baca Juga: Pertamina Berikan Bantuan Sarana Kebersihan ke DLH Sintang

Sementara itu, kejadian menurut Anam adalah berawal ketika ia meminta karyawannya untuk memberitahu Ahong memindahkan truk yang menghalangi mobil Anam yang akan keluar.

Lalu kemudian, Ahong langsung memukul Anam hingga tersungkur. Merasa posisinya terdesak, Anam pun langsung mengeluarkan pistol dari balik baju dan memukulkannya ke Ahong.

Atas peristiwa itu, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Anam menjadi tersangka atas laporan Ahong. Ahong menjadi tersangka atas laporan Anam.****

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah