Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahong Tidak Terima

- 13 Agustus 2021, 19:55 WIB
rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api di Jalan Sultan Muhammad, Pontianak, Jumat 30 Agustus 2021.
rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api di Jalan Sultan Muhammad, Pontianak, Jumat 30 Agustus 2021. /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Kasus penganiayaan antara The Khoen Nam alias Anam dan Gori Gurnadi alias Ahong berujung dengan keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Anam dilakukan pada tanggal 18 Juli 2021. Sedangkan Ahong ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2021, atau tepatnya malam setelah Polresta Pontianak melakukan reka ulang adegan kasus tersebut.

Atas penetapan status tersangka tersebut, penasehat hukum Gori Gusnadi alias Ahong, Meiske T Korengkeng merasa keberatan. Ia merasa kliennya menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan oleh Anam.

Baca Juga: Financial Fair Play Menanti, Mampukah PSG Pertahankan Semua Pemain Bintang

“Klien kami tidak melakukan pemukulan dan itu sudah tertuang dalam rekonstruksi pada 30 Juli lalu,” ujarnya Kamis 12 Agustus 2021.

Menurut Meiske, dalam rekonstruksi yang telah dilakukan, tergambar jelas bahwa kliennya dipukul menggunakan gagang pistol oleh Anam yang mengakibatkan luka di bagian telinga sebelah kiri.

“Klien kami yang menjadi korban, lalu ditetapkan sebagai tersangka?” katanya heran.

Untuk itu, pihaknya selaku penasehat hukum akan menyiapkan bukti dan saksi untuk mengawal kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Usia Balita hingga SMA akan Terima Bantuan Uang Tunai, Risma: Masih Didata

Seperti diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat 16 Juli 2021 berawal ketika Ahong yang ingin membuka tokonya. Namun, karena truknya berada di depan ruko, ia pun memindahkan truknya itu ke parkiran di depan ruko lain, tepatnya ruko milik Anam.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x