Polisi Tetapkan Perawat yang Suntik Vaksin Kosong Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /PIXABAY/KitzD66

WARTA PONTIANAK - Perawat berinisial EO akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntik warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan. 

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebanyak 3,5 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia

Saat ini, kata Yusri pihaknya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.

“Kasus ini masih proses ya,” ucao Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman satu tahun penjara ya,” pungkasnya.

Masih dari keterangan Yusri, polisi masih mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial seorang nakes diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara.

Baca Juga: Cek Kebenarannya! Vaksin Dibuat Tahun 2018, Setahun Sebelum Covid-19 Melanda

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x