Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi mengatakan bahwa penanganan perkara korupsi menjadi prioritas utamanya. Untuk MK akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Buron Sejak Tahun 2020, Mantan Kepala BPN Sanggau Dibekuk Kejati Kalbar di Bogor
"Kami tak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sehingga berdampak pada rusaknya perekonomian Negara," ujarnya saat diwawancara awak media di tempat terpisah.***