Rugikan Negara Hingga Rp1,336 Miliar di 2 Proyek Jalan Ketapang, Kejati Kalbar Tangkap 6 Tersangka

- 15 Februari 2021, 18:19 WIB
Kejati Kalbar menetapkan 6 tersangka korupsi di 2 proyek jalan Kabupaten Ketapang.
Kejati Kalbar menetapkan 6 tersangka korupsi di 2 proyek jalan Kabupaten Ketapang. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kasus korupsi kembali terjadi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,336 miliar. Kasus ini pun langsung ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Masyhudi menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ketapang berinisial EK dan ML tersandung dua kasus korupsi.

“Kasus pertama terkait dugaan korupsi paket Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Bekuak, Mereban dengan pagu sebesar Rp9,4 miliar dan kasus peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar,” ujarnya, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: 2 Kader PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus Diduga ICW Ikut Terlibat Korupsi Bansos Juliari Batubara

Masyhudi membeberkan, dua proyek tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2017 dengan menetapkan 6 tersangka.

“Kasus pertama ini, kami menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EK selaku PPK PUPR Ketapang, kemudian Direktur PT SU berinisial AM dan konsultan pengawas, berinisal HM. Sementara untuk kasus kedua ini kami juga menetapkan tiga orang tersangka berinisial ML selaku PPK PUPR Ketapang, Direktur PT SA berinisial ES dan HM selaku konsultan pengawas,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Reboisasi 2013 ke Pengadilan Tipikor Pontianak

Sedangkan, kerugian negara yang terjadi akibat dua kasus ini senilai masing-masing Rp1,1 miliar dan Rp236 juta.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, hari ini Tim penyidik kami akan melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, proses penyelidikan dua kasus yang sudah berlansung sejak akhir 2019 lalu berawal dari adanya laporan. Proses penyelidikan kemudian dilakukan dengan dukungan dari Inspektorat Provinsi Kalbar dan Ketapang serta Politeknik Bandung.

Baca Juga: Indonesia Krisis Demokrasi dan Penanganan Korupsi, Fadli Zon: Memalukan!

Menurut Kajati Kalbar, para pelaku dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.

Menurut Mashyudi, progress pengungkapan kasus sedikit terkendala lantaran dampak dari covid-19. Namun, dia tetap berkomitmen akan segera menyelesaikan dua kasus ini agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Pontianak.   

“Para tersangka akan kita kenakan pasal 2 dan 3 sesuai dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x