Diduga Lakukan Penggelapan Modal Usaha, Direktur SBI Dilaporkan ke Polres Ketapang

- 6 September 2021, 17:50 WIB
mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko saat menunjukan surat laporan ke polisi
mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko saat menunjukan surat laporan ke polisi /Yuniardi/Warta Pontianak

Djoko mengaku sangat menyesal lantaran akibat perbuatan PT SBI ini, dirinya harus menanggung beban utang di Bank karena modal awal sekitar Rp 1 miliar yang ia berikan di dapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya.

Baca Juga: Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiayana ke Polisi Terkait Penggelapan Aset

"Saya yang jadi korban, ini diperparah dengan sikap PT SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab hutang tagihan supplier pihak ketiga dilokasi air upas sebanyak 113 juta sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya," keluhnya.

Untuk itu, Djoko berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya dan persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT SBI yang dinilai telah merugikan dirinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan terhadap dirinya, Direktur PT SBI, Edy Gunawan mengaku kalau persoalan tersebut merupakan persoalan investasi bersama.

"Waduh, itu internal kita, kita kemarin investasi bersama jadi nilai investasi tidak kita hanguskan, karena perusahaan juga masih berjalan kok," katanya.

Baca Juga: Tak hanya sekali, LW Lakukan 5 kali Penggelapan Motor di Kota Singkawang

Edy melanjutkan, kalau pihaknya juga memiliki itikad baik hanya saja memang komunikasi saat ini dengan Djoko terputus. Bahkan diakuinya kalau Djoko awalnya merupakan orang SBI.

"Kalau ada laporannya kita siap," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah