Terbukti Lakukan Penggelapan Mobil Pickup, AR Diciduk di Sintang

- 11 Maret 2021, 16:43 WIB
Mobil Pickup yang disita polisi sebagai barang bukti
Mobil Pickup yang disita polisi sebagai barang bukti /Humas Polresta Pontianak Kota/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial AR warga Jalan Haji Rais A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota diamankan Polisi setelah teribat kasus penggelapan satu unit mobil pickup di Kawasan Jalan Kesehatan, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu 10 Maret 2021.

Peristiwa bermula ketika pelaku meminjam satu unit mobil pickup kepada korban pada Rabu 27 Januari 2021 lalu, dengan alasan untuk mengangkut ban di salah satu bengkel di Kecamatan Pontianak Kota, namun setelah dipinjamkan korban, mobil yang dibawa pelaku tak kunjung kembali.

“Pelaku ini meminjam mobil dengan alasan untuk angkut ban, tetapi mobil yang dibawa pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban melaporkan ke kami,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli kepada wartawan, Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: Tersangka Penggelapan Uang Jamaah Umrah Ditetapkan DPO oleh Polda Aceh

Berdasarkan keterangan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahuilah identitas pelaku yang membawa kabur mobil korban.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial AR yang melarikan diri ke Kabupaten Sintang. Atas dasar itu kami berkoordinasi dengan Polres Sintang guna membekuk pelaku di rumahnya di Kawasan Jalan M.T Haryono Kabupaten Sintang,” tambahnya.

Dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mobil pickup yang dicurinya masih berada di rumahnya sehingga dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku kami kenakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah Rp22 Miliar, Aset Kacab Maybank Cipulir Disita Polisi

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x