Tersangka Penggelapan Uang Jamaah Umrah Ditetapkan DPO oleh Polda Aceh

- 30 Januari 2021, 19:32 WIB
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sony Sanjaya
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sony Sanjaya /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - R, seorang terduga penipuan jamaah umrah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Aceh. Terduga pelaku berinisial R telah dipanggil untuk menghadap penyidik, namun tidak datang.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sony Sanjaya, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: 8 Pemuda Diringkus Polisi saat Pesta Narkoba di Halaman Sekolah

"Pemanggilan juga atas petunjuk jaksa yang merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," ungkap Kombes Pol. Sony Sanjaya.

Terduga R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menetapkan pemilik perusahaan AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.

Baca Juga: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Tanjung Priok Terbongkar: Mucikari Patok Rp5 hingga Rp10 Juta

Ia dilaporkan agennya karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp. 17 juta hingga Rp. 23 juta. Para calon jamaah umrah telah melunasi pembayaran kepada agen PT Elhanif Tour perwakilan Aceh Tengah. Sehingga total mencapai Rp. 891 juta.

Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun hingga 2020 tidak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga: 28 Nelayan Aceh Dibebaskan Pengadilan India, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI

"Berdasarkan hasil pemeriksaan AH beralasan karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," jelasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah