Hasanudin, S.H., M.H. menerangkan, sesuai PERMA No. 1 Tahun 2019 dimana perkara perdata didaftarkan melalui aplikasi e-court. Dimana e-court mengatur bagaimana pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment), pemanggilan secara elektronik (e-summon) dan persidangan secara elektronik (e-litigasi).
Ia menjelaskan, bahwa semua perkara perdata harus didaftarkan secara e-court, tapi persidangannya tidak semua melalui e-litigasi karena membutuhkan persetujuan kedua belak pihak (penggugat dan tergugat).
Menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa mengenai persidangan pidana secara elektronik, Hasanudin, S.H., M.H. mengatakan alat bukti yang dihadirkan baik yang secara elektronik maupun secara fisik semuanya tidak mengikat hakim, seorang hakim dalam memutus perkara berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti dan juga keyakinan hakim.
“Penerapan e-court (persidangan secara elektronik) untuk perkara perdata bertujuan agar persidangan lebih sederhana, murah dan cepat," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama Sandi menambahkan, kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Bank BTN Pusat mengenai pembayaran untuk gugatan dan permohonan (perkara perdata) sudah dilaksanakan sejak Tahun 2019.
“E-payment atau pembayaran melalui bank secara virtual, adalah upaya kerjasama pihak Bank BTN dengan Kantor Pengadilan Negeri Singkawang untuk mewujudkan peradilan elektronik, yang lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Penampakan Tora yang Terlihat Kurus di Sinka Zoo Singkawang
Diakhir acara, Ketua PN Singkawang Kelas I B dan Ketua STIH Soelthan M. Tjafioeddin Singkawang menandatangani MoU tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengabdian Pada Masyarakat.***