Goes to Campus, PN Singkawang Gelar Talk Show di STIH Soeltan M. Tjafioddien

- 7 September 2021, 10:49 WIB
Goes to Campus, PN Singkawang Gelar Talk Show di STIH Soeltan M. Tjafioddien
Goes to Campus, PN Singkawang Gelar Talk Show di STIH Soeltan M. Tjafioddien /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang Kelas I B dan Kampus STIH Soelthan M. Tjafioeddin Singkawang menggelar acara talk show dalam kegiatan PN Singkawang goes to campus di Aula STIH Soelthan M. Tjafioeddin Singkawang dengan tema “Eksistensi Peradilan Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Senin 6 September 2021.

Dalam acara talk show tersebut Ketua PN Singkawang, Hasanudin, S.H., M.H. dan Sandi dari Bank BTN Cabang Pontianak hadir sebagai narasumber, sementara dari pihak kampus turut hadir, Uray Nurzia, S.H., M.Hum. selaku Ketua STIH Soelthan M. Tjafioeddin beserta mahasiswa fakultas hukum dari berbagai angkatan, serta beberapa alumni juga tampak hadir.

Baca Juga: Dua Pelaku Cabul di Singkawang Diringkus Polisi

Mahasiwa sangat antusias mengikuti acara talk show yang dipandu Dadang sebagai moderator yang merupakan dosen hukum di kampus tersebut.

Melalui PN Singkawang goes to campus diharapkan mahasiswa dapat memperoleh ilmu bagaimana beracara baik pidana maupun perdata yang aktual dan bagaimana peradilan elektronik dalam sistem peradilan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya oleh Uray Nurzia, S.H., M.Hum mengatakan, talk show mengenai peradilan modern merupakan hal yang baru bagi mahasiswa, bagaimana sesungguhnya beracara saat pandemi ini.

Dalam talk show ini, Hasanudin, S.H., M.H. menerangkan bahwa peradilan elektronik menyidangkan perkara pidana dan perdata.

Ia mengatakan bahwa peradilan elektronik untuk perkara pidana sendiri muncul setelah adanya pandemi covid-19 berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2020, yang membahas mengenai ruang sidang tidak harus di pengadilan, sidang menggunakan video conference dimana terdakwa berada di Rutan, penyampaian dokumen secara elektronik dan adminstrasi perkara secara elektronik.

Baca Juga: Wali Kota Singkawang Kirim Messenger Minta Pulsa, Ini Faktanya

“Sementara aturan mengenai peradilan elektronik untuk perkara perdata dimulai dengan terbitnya PERMA No. 3 Tahun 2018 yang selanjutnya disempurnakan dengan berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2019,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x