Baristand Industri Pontianak Gelar Workshop Capacity Building Personil dan Lembaga Sertifikasi Produk

- 29 September 2021, 08:57 WIB
Baristand Industri Pontianak Gelar Workshop Capacity Building Personel dan Lembaga Sertifikasi Produk
Baristand Industri Pontianak Gelar Workshop Capacity Building Personel dan Lembaga Sertifikasi Produk /Istimewa/

Dalam kesempatan itu, Agung Budi Lestari menyampaikan bahwa Baristand Industri Pontianak sebagai Unit Pelayanan Jasa Teknis saat ini memiliki layanan jasa antara lain adalah layanan pengujian (terakreditasi KAN LP-079-IDN) dimana Baristand Industri Pontianak mempunyai 5 Laboratorium pengujian yaitu Laboratorium Produk Aneka, Laboratorium Kualitas air, Laboratorium Kualitas Udara, Laboratorium Instrumentasi, serta laboratorium Mikrobiologi.

Selain itu ada layanan Sertifikasi dimana Baristand Industri Pontianak memiliki Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terakreditasi KAN (LSPr-019-IDN) untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi produk penggunanaan tanda SNI dengan ruang lingkup, diantaranya Air Mineral, Garam Konsumsi Beryodium, Tepung Terigu, Minyak Goreng Sawit, Kopi Bubuk dan Biskuit.

Ada juga laboratorium Kalibrasi yang terakreditasi KAN (LK-083-IDN) dengan ruang lingkup besaran suhu, massa, volume, instrumen analitik, Layanan Pelatihan teknis dan Manajemen industri, serta konsultansi dan kerjasama implementasi dan pemanfaatan teknologi industri untuk peningkatan efisiensi industri, problem solving industri dan penerapan industri hijau.

Baca Juga: Pelatihan Audit Internal, DLH Kubu Raya Gandeng Baristand Industri Pontianak

"Saya berpesan agar para peserta dapat memanfaatkan pengetahuan ini untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka, khususnya terkait dengan jaminan kehalalan produk, jaminan keamanan, dan mutu produk untuk dikonsumsi. serta selalu melakukan inovasi dan invensi untuk jaminan produk industri tersebut dengan melakukan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," pungkasnya.

Kegiatan Workshop yang dikemas secara tatap muka dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku itu terbagi dalam 2 sesi. Untuk materi sesi I (pertama) yaitu Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada Industri Pangan untuk mendapatkan izin edar MD dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM Pontianak), Regulasi Terkait Paten dan Penggunaan Merk Produk Pangan (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkum HAM Kalbar), Regulasi Produk Halal dan Kiat Penerapan Standar Halal pada Industri Pangan untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan (LPPOM MUI Kalbar).

Baca Juga: Baristand Industri Pontianak Gelar Workshop Pengembangan Kompetensi SDM IKM di Singkawang

Sedangkan untuk sesi II (kedua) yakni Root Cause Analysis dalam penyelesaian tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian audit dengan praktik pelaksanaan/latihan, serta Risk Management (Manajemen Risiko).***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah