Tanah Sengketa Digarap PT ANTAM dan PT BAI, Ahli Waris Pasang Spanduk Larangan Beraktivitas di Atas Lahan

- 12 Oktober 2021, 12:03 WIB
Spanduk yang dipasang ahli waris Sa'ad bin Yasin di atas lahan bersengketa yang digarap oleh PT ANTAM dan PT BAI
Spanduk yang dipasang ahli waris Sa'ad bin Yasin di atas lahan bersengketa yang digarap oleh PT ANTAM dan PT BAI /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kasus sengketa lahan antara ahli waris Sa'ad bin Yasin dengan PT Aneka Tambang (ANTAM) terus bergulir, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak telah menolak gugatan PT ANTAM.

Agus sebagai ahli waris Sa'ad bin Yasin menyebut, bahwa putusan PTUN Pontianak nomor : 15/G/2021/PTUN.PTK tanggal 28 Juli 2021 menyatakan gugatan penggugat atas lahan seluas 10.000 meter persegi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pabrik SGAR di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tidak terima.

"Pengadilan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan surat keterangan tanah register no .200/KB/KPTH/20/80 tertanggal 1 April 1980 atas nama Sa'ad Bin Yasin dengan luas tanah 10.000 meter persegi, yang terletak di Desa Bangkam Tengah, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak (sebelum berganti menjadi Kabupaten Mempawah) dan diketahui oleh Camat adalah sah," ujar Agus, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: BPM Kunjungi Kabinda Kalbar, Rudi:Jaga Eksistensi Budaya Melayu

Kemudian, kata dia, pengadilan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 270 ribu.

Dijelaskannya, jika penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu yang ditentukan perundang-undangan maka putusan tersebut telah memiliki hukum tetap (inkracht). Sesuai ketentuan 123 UU nomor 5 tahun 1986 menetapkan, waktu untuk upaya hukum banding terhadap putusan PTUN selama 14 hari sejak putusan pengadilan diumumkan.

“Proses hukum dalam kasus sengketa lahan antara PT ANTAM dengan ahli waris Saad bin Yasin sudah diputuskan melalui PTUN Pontianak. Kita semua harus menghormati dan mematuhi hukum di negeri ini,” ujarnya.

Baca Juga: 34 Orang Dilaporkan Tewas akibat Keracunan Alkohol di Rusia, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Untuk itulah, ia melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan peringatan kepada PT Antam untuk tidak melakukan aktivitas diatas tanah milik ahli waris Sa'ad bin Yasin sebelum ada kejelasan penyelesaian ganti rugi
diatas lahan miliknya sesuai putusan PTUN Pontianak.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x