Agus menyebut, pemasangan spanduk diatas lahan tersebut sebagai bentuk penegasan atas putusan PTUN Pontianak. Sekaligus, peringatan kepada PT ANTAM agar tidak melakukan aktivitas pekerjaan dalam bentuk apapun diatas lahan tersebut.
“Kita minta agar lahan tersebut dikembalikan dan tidak digarap oleh PT ANTAM maupun PT BAI dalam bentuk pekerjaan apapun. Sampai ada kejelasan dan langkah konkret perusahaan atas putusan PTUN Pontianak,” ujarnya.
Baca Juga: PKB Optimistis akan Gusur Golkar dan Masuk Dua Besar pada Pemilu 2024
Awalnya, Agus menyebut pihaknya masih memiliki itikad baik dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan pasca diumumkannya putusan PTUN Pontianak. Ia menuturkan, bahwa perusahaan meminta waktu dua minggu untuk memutuskan kebijakan lebih lanjut.
“Beberapa waktu lalu saya sempat berkoordinasi dengan Pak Darwin Saleh. Beliau minta waktu 2 minggu untuk menentukan kebijakan perusahaan. Beliau minta agar pekerjaan diatas lahan ini tidak diganggu dulu. Setelah 2 minggu, kami datang untuk menagih janji. Namun, kami kecewa lahan kami tetap saja digarap bahkan telah dilakukan pembangunan dan penancapan balok balok beton, pihak perusahaan tidak bisa ditemui dan kami diabaikan oleh perusahaan,” sesalnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perwakilan PT ANTAM maupun PT BAI. ***