Soal Konflik di Musda XV, Panitia Pengarah dan Ketum HIPMI Kalbar Dinilai Tidak Netral

- 14 Oktober 2021, 17:18 WIB
Anggota panitia pengarah atau SC Musda XV HIPMI Kalbar Sudirman
Anggota panitia pengarah atau SC Musda XV HIPMI Kalbar Sudirman /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Proses penetapan calon Ketua Umum (Ketum) BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalbar masih simpang siur. Karena, panitia pengarah atau Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) XV HIPMI Kalbar hingga saat ini belum menetapkan bakal calon Ketua Umum (balontum) periode 2021-2024.

Untuk itulah, anggota SC Musda XV BPD HIPMI Kalbar Sudirman meminta BPP HIPMI agar mengambilalih penetapan balontum HIPMI Kalbar. Sebab, ia menilai SC cenderung berpihak kepada salah satu balontum. Jika tidak, maka akan terjadi keributan dan perpecahan di internal HIPMI Kalbar.

Ia menyebut, bahwa pada 12 Oktober 2021 lalu SC telah meminta asistensi ke BPP HIPMI guna memuluskan agar kedua balontum yang mendaftar dapat segera diakomodir.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Minta BPM Jeli Terhadap Semua Bidang

Setelah asistensi itu, kata dia, kemudian SC menggelar rapat pleno pada Rabu 13 Oktober 2021 guna menyampaikan hasil asistensi dari BPP HIPMI.

"Yakni, menjabarkan hasil asistensi yang diajukan oleh DPP HIPMI," ujarnya, Kamis 14 Oktober 2021.

Namun, saat rapat pleno tersebut, SC mengambil keputusan sepihak dengan mengirimkan surat kepada salah satu balontum terkait sertifikat diklatdanya, agar diserahkan dalam jangka waktu 1x24 jam, dan dimulai berlaku pada Kami 14 Oktober 2021 pukul 16.00 Wib.

"Sebagai anggota SC, tentunya saya mempertanyakan tentang hal ini. Semestinya saat ini, SC tidak boleh mengeluarkan keputusan atau produk hukum apapun. Karena, sampai hari ini dalam bertugas, SC belum mengantongi legal standing atau surat keputusan (SK)," ujarnya.

Baca Juga: Hotel Aston Pontianak Hadirkan Gerai Mai Sushi untuk Penikmat Makanan Jepang

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x