Menurut Indra, kondisi korban saat cukup baik, tidak mengalami gangguan psikologi .
"Untuk pelaku sendiri sudah memiliki keluarga, ada istri dan anak juga," jelasnya.
Baca Juga: Viral! Presenter Ghofar Hilman Dituding Pengguna Twitter Lakukan Pelecehan Seksual
Pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***