WARTA PONTIANAK - Tubagus Joddy telah ditetapkan polisi dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis peran Vanessa Angel dan suaminya, Febri Adriansyah alias Bibi.
Usai ditetapkan polisi sebagai tersangka, supir Vanessa Angel ini kemudian dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang.
Atas perbuatannya, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Begini Sejarah Lahirnya Hari Raya Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 12 November
“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 11 November 2021.
Ia menyebut, bahwa polisi telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan.
Salah satu diantara alat bukti tersebut, diantaranya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy yang membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.
Baca Juga: Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi, Edhy Prabowo Justru Divonis 9 Tahun Penjara
"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujarnya
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 12.36 Wib siang.
Mobil Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel, Bibi, anak, sopir serta seorang baby sitter mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan hingga sempat terguling sejauh 30 meter.