Sebanyak 41 Anggota BPD di Kecamatan Banyuke Resmi Dilantik

- 25 Januari 2022, 01:08 WIB
Sebanyak 41 Anggota BPD di Kecamatan Banyuke Resmi Dilantik
Sebanyak 41 Anggota BPD di Kecamatan Banyuke Resmi Dilantik /Faisal Rizal/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 41 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Banyuke Hulu dilantik pada Rabu 19 Januari 2022.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam arahannya mengatakan bahwa pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga untuk memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat, dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu, diselenggarakan secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing.

“Sudah diambil sumpah janjinya dan kemudian masing-masing akan mendapatkan surat keputusan bupati sebagai dasar pengangkatan serta dasar mendapatkan hak-hak sebagai anggota BPD yang bersumber dari anggaran Dana Desa,” ucapnya.

Baca Juga: Disdukcapik Kalbar Launching Pelayanan Adminduk Terintegrasi di Landak

Ia menjelaskan dengan aturan yang ada artinya desa beserta pemerintahan desa mempunyai kewenangan dan harus mampu mengurus serta mengelola desanya sendiri secara efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sebagai perangkat desa merupakan amanah dari Undang-undang dan juga melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai BPD yang bertugas di desa bersama-sama dengan Kades saya berharap pembangunan di desa menjadi lebih baik,” pintanya.

Dirinya berpesan BPD harus bersinergi dengan Kepala Desa agar pembangunan dan kemajuan desa bisa lebih cepat, dan lebih baik dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, anggota BPD harus mampu mengelola administrasi BPD, anggota BPD harus mampu melaksanakan mekanisme dan sistem manajemen Pemerintahan Desa.

Anggota BPD harus mampu menjalankan fungsi-fungsi BPD yaitu fungsi pemerintahan desa legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi kontrol yang konstruktif serta dalam sistem keanggotaan BPD perlu diatur dalam tata tertib BPD.

Baca Juga: Cegah covid-19, 50 Anak di Kabupaten Landak Ikuti Kegiatan Vaksinasi

“Tentunya yang kita inginkan adalah pembangunan dan kemajuan bukan keributan, tolong diingat itu. Sebagai BPD akan berhasil melaksanakan tugas dengan baik jika pembangunan di desa bisa berjalan dengan lancar yang dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya ingatkan sekali lagi jangan sampai ada perselisihan antara BPD dan Kades, Saya tidak mau hal itu terjadi,” pesannya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x