Sengkarut Bisnis Perairan, PT PMKS Lapor ke KSOP

- 27 Januari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi : Perairan Sungai Kapuas
Ilustrasi : Perairan Sungai Kapuas /Darwisalwan/Pixabay

Rahmat mengatakan, jika fungsi KSOP untuk PNBP meliputi  sebagaimana peraturan Dirjen Hubla nomor 222/DJPL/2019 tentang SOP tindak pidana pelayaran (penyidik sipil) yaitu menerbitkan, validasi, penyidik sipil, sertifikasi-sertifikat dokumen kapal milik negara yang haknya diberika.

Kepada setiap pendaftar (akta pendaftaran hak kapal) dengan legal persyaratan hukum, namun setiap kerahasiaan dokumen kapal hak milik pendaftar tidak boleh berada atau dikuasai ditangan orang lain tanpa izin atau perjanjian pemilik hak terdaftar.

"Kami sudah mengadukan ini dan melaporkan kepada KSOP, namun hingga hari ini belum ditanggapi," tegas Rahmat.

Baca Juga: Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan, KSOP Kelas II Pontianak Sudah Bentuk Majelis Taklim

"Saya meminta KSOP untuk memeriksa Agung Supriono (PT Amda Bintang Samudera) dan mengambil seluruh dokumen negara berupa sertifikat kapal dari tangan Agung cs," tambahnya.

Demi hukum atas nama kuasa perusahaan, dirinya meminta kepada KSOP untuk merampas dokumen sertifikat kapal itu.

"Kami Tidak ada urusan dengan suadara Agung, kalau pun ada permasalahan Agung dengan Nadjmi Walidain itu perihal mereka, kenapa harus menahan dokumen-dokumen kami," tegasnya lagi.

Dibeberkannya, dampak dari penahanan dokumen itu membuat operasional perusahaan nya tidak berjalan, lantaran kapal-kapal ekspidisi milik pihaknya tidak bisa bergerak.

"Perihal ini juga sudah kami laporkan ke Polsekta Pontianak Kota, di mana yang kami laporkan adalah Nadjmi selaku pihak pertama atas perjanjian ikatan hukum usaha dengan perusahaan kami," tuturnya.

Baca Juga: Supaya Terorganisir, KSOP Kelas II Pontianak Minta Pengusaha TUKS dan Tersus Bentuk Paguyuban

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah