Sengkarut Bisnis Perairan, PT PMKS Lapor ke KSOP

- 27 Januari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi : Perairan Sungai Kapuas
Ilustrasi : Perairan Sungai Kapuas /Darwisalwan/Pixabay

"Demi hukum, kami minta KSOP Pontianak harus melakukan langkah tegas merespon, memanggil, menyidik, memeriksa dan merampas dokumen sertifikat kapal dari tangan mereka," tegas Rahmat.

Terpisah, Kepala KSOP Pontianak, Mozes saat dikonfirmasi dengan wartawan berkaitan dengan hal tersebut menerangkan, bahwa apa saja yang dilaporkan berkaitan dengan persoalan kesyahbandaran tentunya akan ditpung, namun akan dikaji apakah masuk ke ranah KSOP atau bukan.

"Setiap laporan kita tampung, salah jika kita menolak," ujar Mozes saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 27 Januari 2022.

Menurut Mozes, berkaitan persoalan dengan PT PKMS persoalan dokumen kapal mereka berada ditangan pihak lain, itu merupakan bukan wewenang pihaknya untuk melakukan apa yang seperti apa yang diminta oleh Rahmat.

"Sama saja, seseorang membeli handpone, kemudian handpone itu dipinjamkan kepada temannya, kemudian tiba-tiba hilang. Apakah harus meminta toko handpone itu untuk mengambil handpone tersebut, kan tidak seperti itu. Tetapi ada ranah dan bidang kewenangan pihak lain. Analoginya seperti itu," terang Mozes.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir, KSOP Kelas II Pontianak Distribusikan Bantuan Sembako

Persoalan ini merupakan perjanjian kerja sama mereka, sehingga tidak ada kaitannya dengan KSOP dan bukan wewenang KSOP seperti apa yang dimintakan untuk memanggil dan meminta dokumen kapal milik PMKS yang ada ditangan pihak lain.

“Wewenang itu mungkin ada di pihak lain. Bukan di kita. Misalkan saja jika ada pidana tentu kepolisian lah yang menangani, jika itu wanprestasi antar perusahaan, bisa saja itu melalui jalu pengadilan (perdata,red)," sambungnya.

Kecuali, ditambahkannya, jika ada yang ingin membuat dokumen Kalbar, surat izin berlayar berkaitan dengan pelayanan dan kewenangan pihaknya, namun tidak dilayani pihaknya, diakuinya jika hal seperti tersebut benar  ubtuk dilaporkan dan memang wewenang pihaknya untuk menindaklanjuti nya.

"Karena salah jika kami tidak melayani, selama itu menjadi dalam tupoksi wewenang kami,"pungkas Mozes. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x