Sengkarut Bisnis Perairan, PT PMKS Lapor ke KSOP

- 27 Januari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi : Perairan Sungai Kapuas
Ilustrasi : Perairan Sungai Kapuas /Darwisalwan/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Sengkarut bisnis perairan di Kalimantan Barat kini muncul ke permukaan. Kali ini menimpa PT Pelayaran Mitra Kalindo Samudera (PMKS) yang menjadi korban, pasalnya dokumen-dokumen penting berkaitan dengan operasional serta kapal yang dimilikinya hilang.

Kepala Personalia PT PMKS, Rahmat kepada sejumlah wartawan, Kamis 27 Januari 2022 mengatakan, sengkarut bisnis peraitan berupa ekspidisi antar pulau yang dilakukan pihaknya, yakni bermula Evi selaku Dirut PT PMKS melakukan perjanjian ikatan hukum usaha dengan Najmi Walidain.

“Kemudian sekitar 4 atau 5 bulan pasca perjanjian berlangsung, Najmi Walidain tiada kabar lagi, hilang begitu saja,” ungkapnya.

Sementara dokumen-dokumen penting berkaitan dengan Operasional perusahaan, termasuk dokumen kapal yang disertakan kepada Nadjmi, tidak diketahui kemana perginya.

Adapun dokumen-dokumen kapal yang hilang tak kembali atau berada ditangan pihak lain yaitu Dokumen Kapal LCT Khatulistiwa I dan KM Arwana Ekspress.

"Akhirnya kami mengetahui dokumen-dokumen itu ternyata berada ditangan seseorang bernama Agung Supriono, dan ini sudah diakui Agung Supriono melalui via seluler kepada saya," terang Rahmat.

Menurut Rahmat, ini pun menjadi aneh lantaran kerja sama yang dilakukan bukan bersama Agung Supriono melainkan dengan Nadjmi tetapi kenapa dokumen-dokumen kapal pihaknya berada ditangan Agung yang merupakan pihak ketiga dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerja tersebut.

Baca Juga: KSOP Pontianak Apresiasi Terbentuknya Paguyuban TUKS dan Tersus, Mozes : Mitra di Pelabuhan

"Hal ini sudah saya laporkan dan saya sudah buat pengaduan ke KSOP bahwa ada pihak lain (Agung Supriono, red) menguasai dokumen sertifikat kapal-kapal dan menghambat usaha ekspidisi kapal air milik kami," terang Rahmat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x