Diduga Tanah Dicaplok Perusahaan Sawit, Warga Hadang Iring Iringan Wakil Bupati Ketapang

- 5 Maret 2022, 17:10 WIB
Iring Iringan Wakil Bupati Ketapang yang dihentikan warga
Iring Iringan Wakil Bupati Ketapang yang dihentikan warga /Warga/

"Kami sampaikan bahwa lahan warga, masjid, perkebunan karet dan perkebunan sawit milik warga dicaplok perusahaan dengan dalih masuk ke dalam hak guna usaha mereka," kata Saypudin, Sabtu 5 Maret 2022.

Saypudin menerangkan, sejak beraktivitas pada 2011 hingga sekarang, perusahaan perkebunan sawit tersebut sudah mulai menggarap sebagai lahan milik warga termasuk miliknya.

Menurut Saypudin, yang menjadi ke khawatiran warga adalah ketika tindakan perusahaan tersebut dibiarkan, tiba-tiba kedepan seluruh lahan warga diklaim milik perusahaan.

"Lahan yang garap perusahaan ini baru sebagian. Belum semuanya. Jelas ini sangat meresahkan, karena di dalam HGU terdapat lahan milik warga," ucap Saypudin.

Baca Juga: BPM Kalbar Apresiasi Langkah Sutarmidji yang Mengusir Pengusaha Perkebunan Sawit

Saypudin mengaku, dirinya bingung dengan pencaplokan lahan tersebut. Pasalnya tanah yang ia garap saat ini adalah tanah warisan dari orangtua

"Yang sangat aneh, pemukiman pun masuk dalam HGU perusahaan," ucap Saypudin.

Warga Dusun Kekirik lainnya, Abdul Rahman, membenarkan, jika masjid milik warga Dusun Kekirik, Desa Sandai masuk dalam HGU perusahaan sawit. Tak hanya itu pemukiman, tanah warga juga ikut masuk dalam HGU tersebut.

"Kami merasa rumah ibadah kami diinjak-injak,” tegasnya.

Abdul Rahman menyatakan, bahwa atas penyerobotan lahan yang diduga dilakukan perusahaan sawit tersebut, ia dan bersama warga lainnya akan terus berjuang sampai di manapun untuk mempertahankan apa yang memang milik masyarakat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x