Pemanggilan Mardani di Persidangan Bisa Secara Daring, Begini Penjelasan Pakar Hukum UNTAN

- 25 April 2022, 12:34 WIB
Pakar hukum UNTAN Pontianak Dr. Hermansyah, SH, M.Hum (tengah) bersama Ketua HIPMI Kalbar Ghulam Mohamad Sharon (kiri) dan rekan
Pakar hukum UNTAN Pontianak Dr. Hermansyah, SH, M.Hum (tengah) bersama Ketua HIPMI Kalbar Ghulam Mohamad Sharon (kiri) dan rekan /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pakar hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) DR Hermansyah menilai, pemanggilan Mardani H Maming sebagai saksi di persidangan dapat dilakukan secara daring.

"Dalam peraturan Mahkamah Agung mengatur, bahwa dalam kondisi Covid-19, saksi boleh menerangkan lewat daring," kata Hermansyah, Minggu 24 April 2022.

Hermansyah menerangkan, pemanggilan paksa kepada saksi seperti adanya suatu anomi hukum alasan subjektifnya dengan era Covid-19 diperbolehkan daring.

Baca Juga: Loyal Terhadap Kepentingan Perempuan, Srikandi Ganjar Kalbar Deklarasi Ganjar Presiden 2024

"Indonesia belum bebas dari Covid-19, jadi memungkinkan sekali jikalau saksi memberikan keterangan lewat daring," ucap Hermansyah.

Lalu kekuatan hukumnya bagaimana?

Hermansyah menegaskan sama kuatnya, antara saksi hadir secara fisik maupun daring.

"Dalam Kuhap menerangkan, saksi tidak hadir namun sudah memberikan keterangan sebelumnya di tingkat penyidik dengan alasan yang dibenarkan maka keterangan cukup dibacakan diatur dalam Kuhap," ujar Hermansyah.

Baca Juga: Kelompok Meriam Karbit di Pontianak Terkendala Dana Dan Bahan Baku

Bahkan, lanjut Hermansyah, di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik, tidak ada satupun klausul yang menyatakan bahwa tidak boleh saksi memberikan keterangan secara daring.

"Sejatinya hakim harus mempertimbangkan hal-hal seperti itu karena belum ada keputusan secara formal bahwa Indonesia bebas dari Covid-19," ungkap Hermansyah.

"Wajah peradilan tidak humanis dengan tata cara seperti itu," timpal akademisi yang juga menjabat Ketua Program Magister Hukum Untan Pontianak ini.

Baca Juga: Operasi Pekat Berakhir, Polres Kubu Raya Ungkap 32 Kasus

Hermansyah melanjutkan, jika saksi meminta untuk memberi keterangan secara daring pun dibenarkan.

"Sah-sah saja karena alasan normatifnya diatur oleh pertaruran Mahkamah Agung yang seharusnya ditaati oleh jaksa," ungkap Hermansyah.

Sementara itu, Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro Profesor Suteki menambahkan, jika alasan ketidakhadiran saksi dapat dinyatakan sah secara hukum, maka tidak ada alasan bagi hakim untuk melayangkan surat panggilan paksa untuk hadir secara fisik di persidangan.

Baca Juga: Kades Sungai Limau Mempawah Tutup Usia

Hal tersebut, sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2020, kehadiran saksi pun dapat dilakukan secara virtual dengan jaminan bahwa proses dan hasilnya tidak ada perbedaan antara pemeriksaan saksi secara fisik maupun secara daring atau online.

"Jadi, tidak ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum bila hakim memaksa saksi untuk hadir secara fisik di persidangan," kata Suteki.

Suteki menerangkan, pengiriman surat panggilan paksa kepada saksi untuk hadir secara fisik bukan saja merupakan tindakan hakim yang cenderung lebih mengutamakan kekuasaan dibandingkan upaya yang lebih bersifat kemanusiaan.

"Oleh karenanya hal itu bukan merupakan pelaksanaan hukum yang progresif," tutup Suteki.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x